kualitas madrasah diniyyah full footnotes
KUALITAS MADRASAH DINIYYAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Antropologi Pendidikan
Dosen Pengampu : Prof.Dr.Qowaid,MA,APU

Oleh :
Qomaruddin
NPM : 1704025
PASCA SARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NASIONAL (IAIN) LAA ROIBA BOGOR
JURUSAN MANAGEMENT PENDIDIKAN
TAHUN 2018
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia
adalah makhluk sosial, yang selalu berkelompok dan saling membutuhkan satu sama
lain. Kajian sosiologi pendidikan menekankan implikasi dan akibat sosial dari
pendidikan dan memandang masalah-masalah pendidikan dari sudut totalitas
lingkup sosial kebudayaan, politik dan ekonomisnya bagi masyarakat.
Minat
mengkaji tatanandan pranata sosial telah tampak sejak periode awal sejarah
islam. Masyarakat dibentuk menurut petunjuk yang telah digariskan di dalm al
qur’an dan assunnah. Bahkan kemunculan mazhab-mazhab hukum menunjukan perhtian
yang serius terhadap masalah-masalah sosial.[1]
Pendidikan
Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran
secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam
kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di
sekolahannya.
Keberadaan
lembaga ini sangat menjamur dimasyarakat karena merupakan sebuah kebutuhan
pendidikan anak-anak pra dewasa sebagai pondasi mereka dalam menjalani
kehidupan. Apalah lagi sudah memiliki legalitas dari pemerintah melalui
perundang-undangannya. Kelegalitasan ini menuntut Madrasah Diniyah untuk
memiliki kurikulum yang mendukung, keadminitrasian yang mapan serta managemen
yang professional.
Maka
dalam makalah ini penulis akan mengkaji sedikit tentang kuaitas madrasah
diniyyah.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas tentang :
1.
Apa pengertian
madrasah diniyyah ?
2.
Bagaimana
sejarah madrasah diniyyah ?
3.
Bagaimanakah kualitas
madrasah diniyyah?
C. Batasan Masalah
Untuk membatasi permasalahan dalam judul ini, maka
oleh karena itu kami membatasi masalah tentang kualitas madrasah diniyyah
D. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa pengertian madrasah diniyyah ?
2. Untuk mengetahui Bagaimana sejarah madrasah
diniyyah ?
3. Untuk mengetahui Bagaimanakah kualitas madrasah
diniyyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Madrasah Diniyyah
Madrasah Diniyyah terdiri dari dua kata, yaitu madrasah
yang diartikan sebagai “tempat proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran
dan pelatihan ”, dan diniyyah, yaitu “bersifat keagamaan yaitu bersifat keislaman”
Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab
berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah
dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi
madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan
makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah
diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama Islam.[2]
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita
simpulkan bahwa madrasah Diniyyah adalah tempat proses pengubahan sikap dan
tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan pendidikan untuk mengembangkan
kepribadian individu agar lebih baik sesuai dengan ajaran- ajaran keagamaan yaitu
agama Islam, mengatur bagaimana seorang individu berhubungan dengan individu
yang lain sesuai dengan kaidah-kaidah Islam yang akan mempengaruhi individu
tersebut dalam mendapatkan serta mengorganisasikan pengalamannya.
B. Sejarah Madrasah Diniyyah
Madradsah
Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah
yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada
anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui
sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: pendidikan Diniyah
Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama
selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, pendidikan
Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah
pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada pendidikan Diniyah
Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18
jam pelajaran seminggu dan pendidikan Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan
pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan
mengembangkan pendidikan pendidikan Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun
dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.
Kesadaran
Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah
pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di
indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa pendidikan Diniyah, seperti
Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi
tahun 1915 dan Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El
Yunusiah tahun 1923. Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali
lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan
pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus
penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi
anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih
ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, pendidikan Diniyah adalah
bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang
pendidikan agama pendidikan.Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang
dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan
terhadap pengetahuan agama Islam.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional[3]
yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang
pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan
agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu berarti negara telah menyadari
keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan
peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi pendidikan
diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini,
penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola
pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak
untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.
Sebagian
pendidikan Diniyah khususnya yang didirikan oleh organisasi-organisasi Islam,
memakai nama Sekolah Islam, Islamic School, Norma Islam dan sebagainya. Setelah
Indonesia merdeka dan berdiri Departemen Agama yang tugas utamanya mengurusi
pelayanan keagamaan termasuk pembinaan lembaga-lembaga pendidikan agama, maka
penyelenggaraan pendidikan Diniyah mendapat bimbingan
dan bantuan Departemen Agama.
Dalam
perkembangannya, pendidikan Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata
pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. Seiring dengan munculnya ide-ide
pembaruan pendidikan agama, pendidikan Diniyah pun ikut serta melakukan
pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan pendidikan Diniyah
melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun
disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian pendidikan Diniyah
menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[4]
C. Kualitas Madrasah Diniyyah
Salah
satu pendidikan diniyyah yang berkembang di masyarakat adalah Madrasah Diniyah.
Pendidikan ini merupakan evolusi dari sistem belajar yang dilaksanakan di
pesantren salafiyyah. Dengan berkembangnya zaman sehingga Madrasah Diniyah
mengalami perubahan yaitu dengan menggunakan sistem klasikal yang di dalamnya
tidak hanya sekedar membaca al-Qur'an dan ilmu dasar agama, tetapi meliputi
ilmu-ilmu ke-Islaman lainnya. Dalam PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan
agama dan keagamaan pada pasal 15 menyebutkan bahwa madrasah diniyah formal
menyelenggarakan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi. Pendidikan formal atau informal dapat dihargai sederajat
dengan hasil pendidikan formal keagamaan atau umum atau kejuruan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi yang
ditunjukkan oleh pemerintah.
Berpijak
dari latar belakang tersebut, untuk mengetahui kemungkinan posisi Madrasah
Diniyah sebelum PP No. 55 tahun 2007, kemungkinan posisi Madrasah Diniyah
menurut PP No. 55 tahun 2007 dan kemungkinan implikasi PP No. 55 tahun 2007
terhadap perkembangan Madrasah Diniyah.
Ditemukan
bahwa Madrasah Diniyah non formal memperbaharui mutu pendidikannya agar bisa
menjadi seperti sekolah-sekolah formal pada umumnya. Dalam ujian Madrasah
Diniyah formal wajib memasukkan pelajaran umum yang sekiranya dapat dijadikan
tolak ukur sekolah pada umumnya agar bisa melanjutkan ke jenjang sekolah yang
lebih tinggi. Dengan hanya menggunakan ijazah pendidikan madrasah formal dapat
melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.[5]
a. Karakteristik madrasah diniyyah bekualitas
untuk
mencapai madrasah diniyyah yang berkualitas dibutuhkan aspek – aspek yang
mendukung yang mampu menghasilkan
madrasah yang unggul, aspek tersebut adalah :
1. Input
Daniel
Goleman, dalam bukunya, menyebutkan bahwa kemampuan mengenal diri dan
lingkungannya adalah kemampuan untuk melihat secara objektif atau analisis, dan
kemampuan untuk merespon secara tepat, yang membutuhkan kecerdasan
otak/Intelligence Quotien (IQ) dan kecerdasan emosional/Emotional Quotien (EQ).
Di samping itu, kecerdasan spiritual/Spiritual Quotien (SQ) calon siswa
hendaknya dapat terukur saat seleksi siswa baru. Dengan demikian, tes seleksi
siswa baru hendaknya dapat mengukur ketiga aspek kecerdasan atau bahkan dapat
mengukur berbagai kecerdasan/multy intellegence. Sehingga, tes seleksi siswa
baru tujuannya tidak semata-mata untuk menerima atau menolak siswa tersebut
tetapi jauh ke depan untuk mengetahui tingkat kecerdasan siswa. Dengan data
tingkat kecerdasan siswa tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk
menentukan proses pembinaannya dan bahkan dapat untuk menentukan target atau arah
pendidikan di masa depan.
Untuk
madrasah dapat menyeleksi siswa oleh sekolah dengan sistem seleksi yang sangat
ketat. Selain seleksi bidang akademis, juga diberikan persyaratan lain sesuai
tujuan yang ingin dicapai sekolah. Misalkan tes IQ, prestasi belajar dari
jenjang pendidikan sebelumnya, tes kesehatan, kemampuan membaca al-Qur’an,
wawasan keagamaan.[6]
Sungguh
suatu keunggulan luar biasa bila suatu madrasah sudah mampu selektif dalam
proses penerimaan siswa baru. Calon siswa nantinya dapat dibina, dibimbing dan
belajar sesuai dengan tingkatan kecerdasan mereka, yang nantinya diarahkan
untuk menghasilkan lulusan yang unggul.
2. Proses
Proses
belajar-mengajar sekolah unggul ini setidaknya berkaitan dengan kemampuan guru,
fasilitas belajar, kurikulum, metode pembelajaran, program ekstrakurikuler, dan
jaringan kerjasama.
a) Kemampuan guru.
Sekolah
unggul harus memiliki guru yang unggul juga. Artinya, guru tersebut harus
profesional dalam melaksanakan proses belajar-mengajar. Adapun kompetensi guru
yang memungkinkan untuk mengembangkan suatu lembaga pendidikan yang unggul
adalah: a) Kompetensi penguasaan mata
pelajaran; b) Kompetensi dalam pembelajaran; b) Kompetensi dalam pembimbingan;
c) Kompetensi komunikasi dengan peserta didik; dan d) Kompetensi dalam
mengevaluasi.
Untuk
mengembangkan kompetensi ini guru harus selalu rajin-rajin membaca, belajar
terus menerus, selalu up to date membaca fenomena sosial yang terjadi
dimasyarakat sehingga pembelajaran bersifat faktual dan kontekstual.
Pembelajaran dapat berjalan efektif sehingga mencapai tujuan yang ingin
dicapai.
Pembelajaran
bisa dikatakan efektif, bila guru mampu memberikan pengalaman baru bagi
siswanya, membentuk kompetensi siswa, serta melibatkan peserta didik dalam
perencanaan pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Siswa harus didorong untuk
menafsirkan informasi yang disajikan oleh guru sampai informasi tersebut dapat
diterima oleh akal sehat. Misal salah satunya dengan tanya jawab.
Disamping
itu guru harus ikhlas memberi pelayanan kepada siswa dalam belajar, dalam
artian siswa merasa nyaman berada dalam bimbingan guru tersebut. Guru harus
mampu menilai hasil balajar ranah kognitif, psikomotorik dan afektif siswa dan
dapat mengetahui siapa dan ranah apa saja yang belum dikuasai oleh siswa,
sehingga guru tepat memberi pencerahan kembali kepada siswanya.
Nah
dengan demi Guru yang profesional, dalam pembelajaran harus menempuh empat
tahap, yaitu: Pertama, Persiapan dalam arti yang luas adalah segala usaha
misalnya membaca, kursus, pelatihan, seminar, diskusi, lokakarya yang dilakukan
oleh guru dalam rangka mengembangkan profesionalitasnya. Persiapan dalam
perngertian yang sempit adalah kegiatan pembuatan program kerja guru yang
meliput penyusunan kegiatan pembelajaran selama satu tahun, program semester,
penyusunan silabus dan pembuatan rencara pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai
dengan kurikulum. Kedua, Pelaksanaan, bahwa guru harus fleksibel, artinya
pelaksanaan program disesuaikan dengan kondisi dan situasi peserta didik. Fokus
pelaksanaan pembelajaran adalah pengalaman peserta didik, baik pengalaman
kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Ketiga, Penilaian perlu dilakukan
terhadap kedua belah pihak, baik guru maupun siswa. Penilaian harus dilakukan
secara objektif dan transparan. Keempat, Refleksi. Tindakan yang dilakukan
dengan memikirkan aktivitas pembelajarannya dan melaksanakan pembelajarannya
berdasarkan tujuan yang jelas atas dasar pertimbangan moral dan etika. Guru
harus mampu tanggap terhadap aktivitas pembelajaran dengan melakukan
tindakan-tindakan yang dibutuhkan siswa sehingga tujuan pembelajaran akan
tercapai.
Proses
pendidikan Islam tidak akan berhasil dengan baik tanpa peran guru yang
professional, terutama pada proses pembelajaran saat guru menggunakan metode
dan memberikan materi. Peranan guru
sangat penting tersebut bisa menjadi potensi besar dalam memajukan atau
meningkatkan mutu pendidikan. Guru yang benar-benar berlaku professional dan
dapat mengelola dengan baik, tentunya mereka akan makin semangat dalam
menjalankan tugasnya, bahkan rela melakukan inovasi-inovasi pembelajaran untuk
mewujudkan kesuksesan pembelajaran peserta didik. Namun jika mereka terlantar
akibat tindakan pimpinan mereka justru bisa menjadi penghambat serius terhadap
proses pendidikan. Sikap guru ini sangat tergantung pada kualitas manajemen
personalia.
b) Fasilitas belajar.
Sekolah
unggul harus dilengkapi dengan fasilitas yang mewadahi. memiliki sarana dan
prasarana yang mewadahi bagi siswa untuk menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi.
c) Kurikulum.
Sekolah
unggul tidak harus menggunakan kurikulum yang rstandar internasional. Kurikulun
nasional dengan berbagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan perkembangan siswa pun cukup baik. Terutama dari segi bahan,
misalnya bidang IPA dan PAI, masih terlalu menekankan bahan-bahan klasik yang
memang penting, tetapi kurang memasukkan bahan dan penemuan modern yang lebih
dekat dengan situasi teknologi saat ini. Misalnya mengkaitkan materi-materi
dari kedua mata pelajaran tersebut. Di samping itu, penguasaan bahasa Arab,
bahasa inggris dan bahasa Indonesia mutlak diperlukan. Sehingga siswa dapat
mengkomunikasikan gagasan dan pengetahuannya kepada orang lain secara
sistematis dengan menggunakan kedua bahasa tersebut. Perpaduan kedua kurikulum
itu akan sangat membantu dalam menghasilkan generasi-generasi masa depan yang
lebih unggul.
d) Metode pembelajaran.
Sekolah
yang unggul harus menggunakan metode pembelajaran yang membuat siswa menjadi aktif
dan kreatif yang disertai dengan kebebasan dalam mengungkapkan pikirannya.
e) Program ekstrakurikuler
Sekolah
unggul harus memiliki seperangkat kegiatan ekstrakurikuler yang mampu menampung
semua kemampuan, minat, dan bakat siswa. Keragaman ekstrakurikuler akan membuat
siswa dapat mengembangkan berbagai kemampuannya di berbagai bidang secara
optimal
g) Jaringan kerjasama.
Sekolah
unggul memiliki jaringan kerjasama yang baik dengan berbagai instansi, terutama
instansi yang berhubungan dengan pendidikan dan pengembangan kompetensi siswa.
Dengan adanya kerjasama dengan berbagai instansi akan mempermudah siswa untuk
menerapkan sekaligus memahami berbagai sektor kehidupan (life skill).
3. Output
Sekolah
unggul harus menghasilkan lulusan yang unggul. Keunggulan lulusan tidak hanya
ditentukan oleh nilai ujian yang tinggi. Indikasi lulusan yang unggul ini baru
dapat diketahui setelah yang bersangkutan memasuki dunia kerja dan terlibat
aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kemampuan
lulusan yang dihasilkan dirasa unggul, bila mereka telah mampu mengembangkan
potensi intelektual, potensi emosional, dan potensi spiritualnyadimana mereka
berada.
BAB III
PENTUP
A. Kesimpulan
Madrasah
diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non formal yang memiliki peranan
penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah
yang merupakan lembaga yang memiliki paying hokum yang legal tentunya kurikulum
sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak secara baku. Dalam artian
pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran yang bersipat penyesuaian
dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilakukan pada madrasah
diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), hingga ala (atas).
Dalam
keadministrasian meliputi beberapa urusan diantaranya: urusan administrasi,
urusab Kurikuler, Urusan kewargaan belajar, urusan saran dan prasrana, dan
urusan Humas Dalam hal keorganisasiannya meliputi Kepala Madrasah Diniyah, Wali
Kelas, Guru Pembimbing, BP3, guru mata pelajaran, tenaga kependidikanlainnya.
Untuk menjadi Madrasah Diniyah yang ideal maka yang sangat diperlukan adalah
memperhatikan keadministrasian yang mapan, kurikulum yang sudah dibakukan oleh
pemerintah yang ditambahkan dengan ektrakulikuler yang disesuaikan dengan
lingkungan belajar.
Terkait
dengan kurikulum pendidikan Diniyah, dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003,
pendidikan diniyah termasuk jenis pendidikan keagamaan yang diatur pada pasal
30 yang terdiri dari (5) ayat dan pasal 36 dan 37 yang mengatur kurikulumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Headri, Peningkatan
Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah , Jakarta, Diva Pustaka, 2004,
Mujamil, Qomar, Manajemen
Pendidikan Islam, Surabaya,
Erlangga, 2007.h.
Mahmud , Sosiologi
Pendidikan, Bandung , CV.Pustaka Seti , 2011
Wikipedia “pengertian
sosiologi “https://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi diakses jum’at 19
Januari 2018
http://www.anekamakalah.com/2012/06/madrasah-diniyah-problema-dan-solusi.html
diakses 02 januari 2018
http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/.
Diakses 02 januari 2018
http://makalahmpi16.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-madrasah-diniyah-di-indonesia.html
diakses jum’at 02 januari 2018
[1] Mahmud , Sosiologi
Pendidikan, Bandung , CV.Pustaka Seti , 2011, h.181
[2]
Headri Amin, Peningkatan
Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah , Jakarta, Diva Pustaka, 2004,
h. 14
[3]http://referensi.elsam.or.id/2014/11/uu-nomor-20-tahun-2003-tentang-sistem-pendidikan-nasional/. Diakses 02
januari 2018 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional penyelenggaraan
pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Selain itu dalam penyelenggaraan juga
harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan.
[4] http://www.anekamakalah.com/2012/06/madrasah-diniyah-problema-dan-solusi.html diakses 02
januari 2018
[5] http://makalahmpi16.blogspot.co.id/2015/05/sejarah-madrasah-diniyah-di-indonesia.html diakses jum’at
02 januari 2018
[6] Qomar, Mujamil,
Manajemen Pendidikan Islam,
Surabaya, Erlangga, 2007.h.14
Komentar
Posting Komentar