PEMBAGIAN HADIST BERDASARKAN KWALITAS SANADNYA



                                                بسم الله الرّحمن الرّحيم
ASSALAMUALAIKUM.wr.wb. .  . .
Alhmdulillah segala puji hanya miik allah.swt.yang telah memberikan kepada kita semua,bermacam-macam kenikmatan ,baik kenikmatan rohaniyah dan jasadiyah dan yang terpenting adalah kenikmatan iman dan islam.
Semoga allah.swt.senantiasa memberikan hidayah-NYA kepada kita semua.
Sholawat dan salam semoga tercurah kepada rosulullah .saw.atas jasa beliau dengan izin allah.swt.telah mengubah peradaban yang jahil menju ke peradaban yang maju disegala bidangnya.
Islam merupakan agama yang diridhoi allah.swt.dan adapun islam mempunyai beberapa sumber hukum untuk dijadikan pedoman hidup bagi pemeluk islam ,yaitu AL-QUR’AN,AL-HADIST,IJMA’
Dalam makalah yang singkat ini ,kita aka sedikit membuka dan membahas mengenai
“AQIDAH ,IBADAH dan MUAMALAH”
Semoga apa yang disampaikan dalam makalah ini ,bermanfaat untuk kita semua,dan kita semua selalu mendapatkan hidayah dari allah.swt. Amin . . . .
  
                                                           والله اعلم
                                                                                         Hormat kami
                                                                                           penyusun

                                        BAB I

                                                     PENDAHULUAN
A.latar belakang
Dalam pembahasan makalah ini ,marilah kita mengenal lebih jauh mengenai apa itu aqidah,ibadah dan muamallah,beserta faedah-faedahnya ,semua ilmu yang terkandung di dalamnya  dan mengambil manfaatnya .
Aqidah adalah salah satu hal yang wajib dimiliki oleh seitap orang mukmin,karena dengan adanya aqidah didalam diri seorang mukmin ,akan menyadarkan bahwa dirinya adalah mahluk yang di ciptakan oleh sang kholiq.dan berlandasakan aidah lah semua amal baik kita akan dihitung oeh allah.swt.sendangkan sebaliknya beramal baik tanpa di dasari dengan aqidah ,maka semua amal nya akan tertolak dan sia-sia.
“hai orang –orang yang beriman ,bertakwalah kepada allah.swt. dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati,kecuali dengan keadaan islam”(Qs.ali-imron;102)
Salah satu kata yang tidak bisa dipisahkan dengan aqidah adalah taqwa ,
Sebagian ulama mendefinisikan bahwa taqwa adalah menjalankan segala apa yang disyariatkan oleh allah.swt. dan menjauhi segala apa yang telah dilarang oleh allah.swt.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muslim wajiblah bagi kita untuk selalu menjaga aqidah kita dengan sarana bertaqwa kepada allah.swt karena taqwa itu bisa kadang kalanya naik dan turun ,
WAALLAHU A’LAM  . . . . . .




                                                         BAB II
                                                    PEMBAHASAN
1.Pengertian hadist
Menurut ulama’ muhadisint 4 secara etimology al-hadist seringkali dimakna dengan pengertian baru(الجديد ) dan berita (الخبر) kedua arti yang menyeretai hadist ini dapat digunakan secara bersamaan,tergantung konteks kalimat yang dikandungnya. Tapi secara umum kata hadist senantiasa mengandung pengertian”berita atau informasi”baik secara tersurat maupun tersirat.seperti 5
يا غلام سم الله بيمينك وكل مما يليك   5   
dalam firman allah.swt.لقد كان لكم في رسول الله اسوة حسنة “sungguh telah ada pada diri rosulullahitu suri tauladan yang baik bagimu”(QS.Al-ahzab;21)
Dan hadist menurut terminology ,menurut ulama’muhadisint ;
ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم مِن قولٍ او فعلٍ او تقريرٍ او وصفٍsegala sesuatu yang disandarkan kepada nabi .saw.meliputi perkataan,perbuatan,ketetapan dan sifat beliau’ 6
Menurut Dr.nuruddin berpendapat bahwa;كل ما اضيف الى النبي صلى عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او صفة خلق او خلقا او اضيف الى الصحابى اوالتابعى  segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi.saw.baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan,sifat jasmani,ataupun rohani termasuk juga segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin”7
Memperhtikan definisi diatas akan dapat disimpulkan bahwa berita apa saja yang menyangkut kepribadian nabi  dengan tanpa melihat apakah berita itu peristiwa pra nubuwah atau pasca nubuwah.maka itu disebut al-hadist.
(4)muhaddisint adalah ulama’ ahli hadist,fa’il dari kata ha-da-sa
(5)صحيح البخاري كتاب الاطعمة باب التسمية على الطعام والاكل باليمن 50/2056الحديث5061
Lebih lanjut lihat Muhammad ash-shabbag,al-hadist an-nabawi;mushthalahul balaghotuh ulumul kutubuh,mansyurat al-maktab al-islami,Riyadh,1972M/1392H,Hlm.13 .سلسلة تعليم اللغة العربية المستوى الربع الحديث Jakarta selatan.Hlm.15
(6)سلسلة تعليم اللغة العربية المستوى الربع الحديث  Jakarta selatan.Hlm 16.Al-qosimi.op.cit.hlm.61 dan at-tirmisi,manhaj dzawi an-nazhar.dar al-fikr.beirut,1974,hlm8
(7)Dr.nuruddin (‘Atr,1994;9)
2.pengertian sanad
Kata sanad atau as-sanad menurut bahasa ,dari sanada,yasnudu,yang berarti mu’tamad(sandaran atau tempat bersandar,tempat berpegang ,yang dipercaya ,yang sah)dikataan demikian karena hadist itu bersandar kepadanya dan dipegangi atas kebenaranya. 8
Atau sanad juga dapat diartikan thoriq yaitu jalan yang dapat menghubungkan matnul hadist kepada rosulullah .saw. 9
Secara terminology sanad adalah:سِلْسِلَةُ الرِّجَلُ المُوَصِّلَةُ لِلمَتْنِ  silsilah orang-orang  yang menghubungkan kepada matan “10
Silsilah orang –orang maksudnya adalah,susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan materi hadist tersebut ,sejak yang disebut pertama sampai kepada rosulullah.saw.yang perkataan beliau,perbuatan,ketetapan,sifat dan lainya merupakan materi matan hadist.maka sebutan sanad hanya berlaku pada serangkaian orang-orang,bukan dilihat dari sudut pribadi secara perorangan.
Al-Badru ibn jama’ah dan ath-thibi ,sebagai mana disebutkan oleh as-suyuthi ,mengemukakan definisi yang hamper sama yaitu ; الاِخباَرُ عَن طَرِيقِ المَتَن  “berita-berita tentang jalan matan”11
Yang dimaksud dengan jalan matan diatan adalah;orang –orang yang menyampaikan matan hadist,yang disebut musnad.
Atau pendapat ulama’ yang lain juga menyebutkan:رُواَةُ الحَدِيثْ الذينَ نَقلُوهُ اِلَيناَ 12
(8) Mahmud ath-thahhan.op.cit.,hlm 16.Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadsit.jakarta.Gaya media pratama.hlm,91
(9)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtishor mushthalahul hadist.bandung.PT.AL-ma’arif.hlm.24
(10)ibid. Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.jakarta.Gaya media pratama.hlm.92
(11)As-suyuthi,tadrib.jilid I,op,cit.hlm.41.Drs.utang ranuwijaya.1996.ilmu hadist.jakarta.Gaya media pratama.hal.92
(12) سلسلة تعليم اللغة العربية المستوى الرابع الحديث Jakarta.hlm.23.
Contoh sanad;حدّثنا ابو بكر بن ابي شيبة و ابو كريب قالا حدّثنا ابو معاوية عن الاعْمَشِ عن عمارة بن عمير عن عبد الرحمن بن يزيد عن عبد الله قال قل لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يا معشر االشّباب مَنِ استطاع منكم الباءة فليتزوّج فانّه اغضّ للبصر واحصن للفرج وَمَن لم يستطع فعليه بالصوم فانّه له وِجاَءُAbu bakar bin abi syaibah dan abu karaib telah menceritakan kepada kami,katanya;abu muawiyah telah menceritakan kepada kami,yang diterimanya dari al-A’masy dari umarah bin umar,dari abd ar-rahman bin yazid,dari Abdullah bin mas’ud katanya;rosul.saw. telah bersabda kepada kami ;”wahai sekalian pemuda ,barang siapa yang sudah mampu uantuk melakukan pernikahan,maka menikahlah,karena dengan menikah itu lebih dapat menutup mata dan menjaga kehormatan,akan tetapi,barang siapa yang  belum mampu melaksanakanya ,baginya hendaklah berpuasa,karena dengan berpuasa itu dapat menahan hasrat seksual(HR.Bukhori dan Muslim) muslim,jilid I ,hlm 638

Hadits Ditinjau Dari Segi Kualitas Sanad nya
Sebagiamana telah dikemukakan bahwa hadits  muatawatir memberikan pengertian kepada yaqin bi Qat’i, artinya Nabi Muhammad benar-benar bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan) dihadapan para sahabat berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka sepakat berdusta kepada Rasulullah SAW. Oleh kerena kebenaran sumber-sumbernya telah menyakinkan, maka ia harus diterima dan diamalkan dengan tanpa mengadakan penelitian dan penyelidikan baik terhadap sanad maupun matan. . Berbeda dengan hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap matan maupun sanadnya, sehingga status hadits tersebut menjadi jelas, apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan dengan itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi dua bagian, yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.13
a.      Hadits Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti ma’khuz (yang diambil) dan musaddaq (yang dibenarkan atau diterima). Sedangkan menurut istilah :
ما توافرت فيه جميع شروط القبول
Hadits yang telah sempurna seluruh syarat penerimaannya
Dari definisi di atas, bahwa suatu  hadits dikatakan maqbul apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu  itu ada yang berkaitan dengan sanad dan ada juga yang berkaitan dengan matan. yang berkaitan dengan sanad, yaitu:
1.      Sanad-sanadnya harus bersambung
2.      Masing-masing sanad tersebut harus adil dan dhabit 14
3.      Tidak ada illat yang mencacatkannya
Sedangkan yang berkaitan dengan matan adalah tidak boleh ada kejanggalan (syudzudz) dalam matannya.



(13)munzier suparta dan utang ranujiwa.op.cit.hlm.107
(14) dhabit adalah orang yang betul-betul hafal banyak hadist dan kuat ingatan hafalanya
Secara umum, ketentuan hadits maqbul dapat digolongkan menjadi shahih dan hasan.
1.      Hadits Shahih
Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata shahha,yashihhu,shuhhan wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti yang sehat,yang selamat ,yang benar,yang sah,daan yang sempurna .para ulama’muhadisint biasa menyebut kata shohih ini sebagai lawan kata dari saqim(sakit).
Maka kata hadist shohih menurut bahasa ,berarti hadist yang sah,hadist yang sehat,hadist yang selamat dan sempurna.15
Shahih menurut bahasa berarti yang sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna. Sedangkan menurut terminologis :
الحديث المسند الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط حتي ينتهي إلي رسول الله صلي الله عليه و سلم أو إلي منتهاه من صحابي أو من دونه ولا يكون شاذا ولا معللا
Hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith, diterima dari perawi yang adil dan dhabith hingga sampai kepada pada akhir sanad yaitu Nabi SAW atau orang setelahnya baik dari sahabat atau tabi’in dan tidak ada kejanggalan dan tidak berillat 16
Menurut para muhaddisint berpendapat bahwa:ما اتصل سنده بنقل العدل تام الضبطِ متّصل السند غير مُعَلَّلٍ ولا شاذٍ “hadist ang dinukil (diriwayatkan)oleh rawi yang adil,sempurna ingatanya,sanadnya bersambung-sambung,tidak ber’ilat dan tidak janggal”17
Berdasarkan definisi di atas, hadits shahih harus memenuhi lima syarat, yaitu:
1.      Diriwayatkan oleh para perawi yang adil.(الروي العدل)
Seseorang dikatakan adil apabila memiliki sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, baik akidahnya, terpelihara dirinya dari dosa besar dan terpelihara akhlaknya termasuk dari hal-hal yang menodai muru’ah, disamping itu ia harus muslim, baligh, berakal sehat dan tidak fasik.

(15) Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, op. cit., h. 107.  Drs.utang ranuwijaya.MA.jakarta.ilmu hadist.1996.gaya media pratama(hadist shohih dan permasalahanya.hlm155)
(16) Subhi Shaleh, ulumul hadts wa musthalahuh, (daru ilmi), h. 145
(17)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtasar mushthalahul hadist.PT.al-ma’arif.bandung.hlm.95سلسلة تعليم اللغة العربية المستوى الربع.jakarta.hlm 34

Keadilan para perawi di atas, menurut ulama dapat diketahui melalui :
a.       Keutamaan kepribadian nama perawi itu sendiri yang terkenal dikalangan ulama hadits, sehingga keadilannya tidak diragukan lagi.
b.      Penilaian dari para ulama lainnya yang melakukan penelitian terhadap para perawi tentang keadilan perawi-perawi hadits.
c.       Penerapan kaidah al-jarh wa at-ta’dil 18 apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para uluma penelitian terhadap perawi-perawi tertentu.
Sedangkan keadilan para sahabat tidak diragukan lagi, sehingga terhadap mereka tidak perlu dilakukan penelitian lagi.
2.      Kedhabithan para perawinya harus sempurna.(الضبط)
Perawi harus baik hafalannya, tidak pelupa, tidak banyak ragu-ragu, dan tidak banyak tersalah sehingga ia dapat mengingat dengan sempurna hadits-hadits yang diterima dan diriwayatkannya.
3.      Antara satu sanad dengan sanad lainnya bersambung (muttashil).(اتصال السند)
Yang dimaksud muttashil ialah si pembawa hadits dan penerimanya terjadi pertemuan langsung. Sehingga menjadi suatu silsilah yan sambung menyambung, sejak awal sanad kepada sumber hadits itu sendiri. Untuk membuktikan apakah sanad-sanad tersebut bersambung atau tidak, di antaranya dilihat bagaimana keadaan usia masing-masing dan tempat tinggal mereka. Apakah usia keduanya memungkinkan bertemu atau tidak, selain itu, bagaimana pula cara menerima atau menyampaikan.
4.      Tidak mengandung cacat atau illat.(ليس العلّة)
Illat adalah suatu sebab yang tiadak tamapk atau samar-samar yang dapat mencacatkan keshahihan suatu hadits.
5.      Tidak janggal atau syadz.
Syadz ialah hadits yang tidak bertentangan dengan hadits lain yang sudah diketahui tinggi kualitas keshahihannya.
(18)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtishar mushthalahu hadist.bandung.PT.al-ma’arif(ilmu jarhi wa ta;dil.hlm268)
lafadz jarh menurut muhadisint ialah sifat orang rawy yang dapat mencatatkan keadilan dan kehafalanya.
Rawy yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan sifat-sifat yang dapat menodai agama dan
keperwiraanya,memberikan sifat-sifat terpuji kepada seorang rawy,hingga apa yang diriwayatkanya dapat diterima ,disebut men-ta’dilkannya.
Menurut Dr.’Ajjaj al-khatib menta’rifkan ilmu jarhi wa ta’dil beliau berpendapat هُوَ العِلمُ الَّذِي يَبحَثُ فىِ اَحْواَلِ الُّوَاةِ مِنْ حَيثُ قَبُولِ رِوَايَتِهِم اَوء رَدِّهاَ “ialah suatu ilmu yang membahas hal-ihwal para rawy dari segi diterima atau ditolak riwayatnya”
Para ulama berpendapat bahwa hadits yang shahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan syariat Islam.

2.      Hadits Hasan
Kata hasan dari kata hasuna,yahsunu,yang menurut bahasa berarti: ماَتَشتَهِيهِ النَّفْسُ وَتَمِيلُ اِلَيهِ “sesuatu yang diinginkan dan menjadi kecendrungan jiwa atau nafsu”19
Maka hadist hasan berarti hadist yang baik,atau sesuai dengan keinginan jiwa
Al-imam at-Tumudzi mendefinisikan hadist hasant sebagai berikut:كلُّ حديثٍ يُروىَ لايكُونُ في اِسناَدِهِ مَن يُتَهَمُ باِلكَذِبِ ولا يكُونُ الحدِيثِ شاَذاً ويُروَى مِن غيرِ وَجهٍ نحو ذلكَ “tiap-tiap hadist yang sanadnya tidak terdapat perowy yang tertuduh dusta,(pada matan-nya)tidak ada kejanggalan (syadz)dan(hadist tersebut)diriwayatkan melalui jalan lain”20
Hasan menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondrongi oleh nafsu. Sedangkan dalam hadits berarti hadist yang baik. Secara terminologis :
ما اتصل سنده بنقل عدل خفيف الضبط و سلم من الشذوذ و العلة
Hadits yang bersambung sanadnya dengan diterima perawi yang kurang dhabi’th tetapi selamat dari illat dan syadz
Syarat hadits hasan sama dengan syarat hadits shahih kecuali pada syarat dhabith, pada pada hadits hasan, perawinya dhabithnya (hafalannya) tidak sebaik atau dibawah hadits shahih.
Seperti hadits shahih, hadits hasan juga terbagi kepada dua bagian :
a.       Hasan li-Dzatih, yaitu hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits hasan yang lima, akan tetapi daya ingatan atau kekuatan hafalan mereka belum sampai kepada derajat hafalan perawi yang shahih.21
Hasan li-Dzatih bisa naik kualitasnya menjadi shahih li-ghairih apabila ditemukan hadits lain yang menguatkan kandungan matannya atau adanya sanad lain yang juga meriwayatkan hadits yang sama (syahid atau mutabi).
b.      Hasan li-ghairih, yaitu hadits yang menduduki kualitas hasan kerena dibantu oleh keterangan lain, baik kerena adanya syahid atau mutabi.abn ash-shalah beliau berpendapat bahwa hadist hasan li-gairih ialah hadist yang dalam sandaranya atau sanadnya ada yang belum diketahui.22
(19)At-turmudzi,juz I,op,cit.hlm 76.dan Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama. Hlm169
(20)ibid. dan Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama. Hlm 170
(21)Al-qosimi,op.cit. hlm,102 dan as-sakhawi,op.cit. hlm.69
(22)ibid,as-sakhawi.jilid I,op.cit. hlm 39 dan as-suyuthi,tadrib,jilid I,op.cit hlm89
Sebagaimana hadits shahih, hadits hasan juga dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu kepastian hukum, yang harus diamalkan. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam soal penetapan rutbah (urutan), yang disebabkan kualitasnya masing-masing.
3.      Hadits Mardud
Mardud menurut bahasa berarti ditolak atau tidak diterima. Sedangkan mardud menurut istilah :
                                                              فقد تلك الشروط او بعضها         
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagian syarat hadits maqbul
Tidak terpenuhinya persyaratannya bisa terjadi pada sanad dan matan. Yang termasuk hadits mardud diantaranya hadits dha’if.
1.    Hadits Dha’if
Kata dho’if menurut bahasa berarti yang lemah ,sebagai lawan kata dari qawiy yang kuat.sebagai lawan kata dari shahih,kata dha’if  juga berarti saqim(yang sakit) jadi secara bahasa hadist dhoif adalah hadist yang lemah,hadist yang sakit,hadist yang tidak kuat.23
Dhaif menurut bahasa berarti lemah. Sedangkan menurut istilah imam nawawi mendefinisikan:
ما لم يوجد فيه شروط الصحة و لا شروط الحسن
Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat Shahih dan syarat-syarat hasan24
Ada ulama’ yang medefinisikan hadist dho’if sebagai berikut:الحديث الذي لم تجتمع فيه صفات الصحيح ولا صفات الحسن “hadist yang didalamnya tidak berkumpul sifat-sifat shohih dan hasan “25
Para ulama berpendapat dalam pengamalan hadits dhaif. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi 3 pendapat, yaitu :
1)      Hadits dhaif tidak dapat diamalkan secara mutlak baik dalam keutamaan amal (Fadhail al a’mal) atau dalam hokum sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu sayyid An-Nas dari Yahya bin Ma’in. pendapat pertama ini adalah pendapat Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu hazam.
2)      Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhail al-a’mal atau dalam masalah hokum (ahkam), pendapat Abu Dawud dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa hadits dhaif lebih kuat dari pendapat para ulama.


(23)Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama.(hadist dho’if dan permasalahanya.hlm 176)
(24)ibnu taimiah,op.cit.hlm 24
(25)ibnu kastir.op.cit. hlm.43 dan Muhammad as-shabbag.op.cit. hl, 171

3)      Hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal, mau’izhah, targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani, yaitu berikut :
·         Tidak terlalu dhaif, seperti diantara perawinya pendusta (hadits mawdhu’) atau dituduh dusta (hadits matruk), orang yan daya ingat hafalannya sangat kurang, dan berlaku fasiq dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan (hadits mungkar).
·         Masuk kedalam kategori hadits yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadits muhkam (hadits maqbul yang tidak terjadi pertentanga dengan hadits lain), nasikh (hadits yang membatalkan hukum pada hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang lebih unggul dibandingkan oposisinya).
·         Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadits dari Nabi, tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyath.
Para ulama menemukan kedha’ifan hadits itu pada tiga bagian, yaitu pada sanad, pada matan dan pada perawinya. Mereka membagi dan menguraikannya ke dalam beberapa hadits dha’if.
a.       Dha’if dari sudut sandaran matannya
Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits Dha’if dari sudut persandarannya, segala hadits yang mauquf dan yang Maqtu.
1.      Hadits mauquf
ما روي عن الصحابي من قول او فعل او تقرير
Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (penetapan)26
2.      Hadits Maqtu
ما روي عن التابعين من قول او فعل او تقرير
Hadits yang diriwayatkan dari para tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (penetapan)27






(26)subhi as-shohih,op.cit.hlm 208.dan Drs.utang ranuwijaya.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama.hlm 178
(27)subhi as-shohih.op.cit. hlm 209 dan Drs.utang ranuwijaya.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama. Hlm 180
b.      Dha’if dari sudut matannya
Yang termasuk hadits Dha’if dari sudut matannya adalah hadits syadz ( hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya akan tetapi kandungan haditsnya bertentangan dengan (kandungan hadits) yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih kuat kestiqahannya.
c.       Dha’if dari salah satu sudutnya, baik sanad atau matan secara bergantian
Artinya kedha’ifannya kadang-kadang pada sanad dan kadang-kadang pada matan. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga, yaitu:
1.      Hadits Maqlub, yaitu mendahulukan (mentaqdimkan) kata, kalimat atau nama yang seharusnya ditulis di belakang dan mengakhirkan (menta’khirkan) kata, kalimat atau nama yang seharusnya didahulukan.
2.      Hadits mudraj, yaitu hadits yang di dalamnya terdapat sisipan atau tambahan.
3.      Hadits mushahhaf, yaitu hadits yang terdapat perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang tsiqah, kerena di dalamnya terdapat beberapa huruf yang diubah.
d.      Dha’if dari sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama
Hadits-hadits yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:
1.      Hadits maudhu, yaitu hadits yang dibuat-buat atau diciptakan yang didustakan atas nama Rasulullah SAW.
2.      Hadits munkar, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang matannya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah.
e.       Dha’if dari sudut persambungan sanadnya
Hadits-hadits yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:
1.      Hadits mursal, yaitu hadits yang gugur sanadnya setelah tabi’in.
2.      Hadits munqathi, yaitu hadits yang gugur pada sanadnya seorang perawi atau pada sanad tersebut disebutkan seseorang yang tidak dikenal namanya.
3.      Hadits Mu’dhal, yaitu hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.28




                                                           BAB III
                                  Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah al-quran,yang mana cabang-cabang imunya sangat banyak dan dan mempunyai pembahasan yang sangat luas.
Pertumbuhan dan perkembangan ulumul hadist beserta cabang-cabangnya menjelma menjadi suatu disiplin ilmu ,melalui proses secara bertahap untuk membenahi sunnah rosul.saw.dari segi keberadaan dan pemahaman.
Hadist merupakan pilar penting dalam sendi-sendi agama islam,seperti sabda beliau.saw.تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنّة نبيه “aku telah meninggalkan dua perkara ,kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya,kitabullah dan sunnah nabi-NYA”

Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah kami persembahkan,harapan kami dengan adanya makalah ini bisa menjadikan kita lebih menyadari bahwa agama islam mempunyai khazanah keilmuan yang sangat dalam untuk mengembangkan potensi yang ada di dalam diri kita,dn juga alam ini yang merupakan langkah awal untuk membuka cakrawala keilmuan kita,agar kita menjadi muslim yang bijaksana dan intelektual,serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa di fahami oleh pembaca.
Sekian dari kami jika ada kesalahan dalam penulisan itu semua karena kekhilafan kami yang sebagai manusia biasa dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. 

Komentar

Postingan Populer