PEMBAGIAN HADIST BERDASARKAN KWALITAS SANADNYA
بسم
الله الرّحمن الرّحيم
ASSALAMUALAIKUM.wr.wb. . . .
Alhmdulillah segala puji hanya miik allah.swt.yang
telah memberikan kepada kita semua,bermacam-macam kenikmatan ,baik kenikmatan
rohaniyah dan jasadiyah dan yang terpenting adalah kenikmatan iman dan islam.
Semoga allah.swt.senantiasa memberikan hidayah-NYA
kepada kita semua.
Sholawat dan salam semoga tercurah kepada
rosulullah .saw.atas jasa beliau dengan izin allah.swt.telah mengubah peradaban
yang jahil menju ke peradaban yang maju disegala bidangnya.
Islam merupakan agama yang diridhoi allah.swt.dan
adapun islam mempunyai beberapa sumber hukum untuk dijadikan pedoman hidup bagi
pemeluk islam ,yaitu AL-QUR’AN,AL-HADIST,IJMA’
Dalam makalah yang singkat ini ,kita aka sedikit
membuka dan membahas mengenai
“AQIDAH ,IBADAH dan MUAMALAH”
Semoga apa yang disampaikan dalam makalah ini
,bermanfaat untuk kita semua,dan kita semua selalu mendapatkan hidayah dari
allah.swt. Amin . . . .
والله
اعلم
Hormat kami
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.latar belakang
Dalam pembahasan makalah ini ,marilah kita mengenal
lebih jauh mengenai apa itu aqidah,ibadah dan muamallah,beserta
faedah-faedahnya ,semua ilmu yang terkandung di dalamnya dan mengambil manfaatnya .
Aqidah adalah salah satu hal yang wajib dimiliki
oleh seitap orang mukmin,karena dengan adanya aqidah didalam diri seorang
mukmin ,akan menyadarkan bahwa dirinya adalah mahluk yang di ciptakan oleh sang
kholiq.dan berlandasakan aidah lah semua amal baik kita akan dihitung oeh
allah.swt.sendangkan sebaliknya beramal baik tanpa di dasari dengan aqidah
,maka semua amal nya akan tertolak dan sia-sia.
“hai orang –orang yang beriman ,bertakwalah kepada
allah.swt. dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati,kecuali dengan
keadaan islam”(Qs.ali-imron;102)
Salah satu kata yang tidak bisa dipisahkan dengan
aqidah adalah taqwa ,
Sebagian ulama mendefinisikan bahwa taqwa adalah
menjalankan segala apa yang disyariatkan oleh allah.swt. dan menjauhi segala
apa yang telah dilarang oleh allah.swt.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muslim
wajiblah bagi kita untuk selalu menjaga aqidah kita dengan sarana bertaqwa
kepada allah.swt karena taqwa itu bisa kadang kalanya naik dan turun ,
WAALLAHU A’LAM
. . . . . .
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Pengertian
hadist
Menurut
ulama’ muhadisint
4 secara etimology al-hadist seringkali dimakna
dengan pengertian baru(الجديد ) dan berita (الخبر) kedua arti yang menyeretai
hadist ini dapat digunakan secara bersamaan,tergantung konteks kalimat yang
dikandungnya. Tapi secara umum kata hadist senantiasa mengandung pengertian”berita
atau informasi”baik secara tersurat maupun tersirat.seperti 5
يا
غلام سم الله بيمينك وكل مما يليك 5
dalam
firman allah.swt.لقد كان لكم في رسول الله اسوة حسنة “sungguh
telah ada pada diri rosulullahitu suri tauladan yang baik
bagimu”(QS.Al-ahzab;21)
Dan
hadist menurut terminology ,menurut ulama’muhadisint ;
ما
اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم مِن قولٍ او فعلٍ او تقريرٍ او وصفٍ “segala sesuatu yang disandarkan
kepada nabi .saw.meliputi perkataan,perbuatan,ketetapan dan sifat beliau’ 6
Menurut
Dr.nuruddin berpendapat bahwa;كل ما اضيف الى النبي صلى عليه وسلم من قول او
فعل او تقرير او صفة خلق او خلقا او اضيف الى الصحابى اوالتابعى “segala sesuatu yang disandarkan kepada
nabi.saw.baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan,sifat jasmani,ataupun rohani
termasuk juga segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin”7
Memperhtikan definisi diatas akan dapat disimpulkan
bahwa berita apa saja yang menyangkut kepribadian nabi dengan tanpa melihat apakah berita itu
peristiwa pra nubuwah atau pasca nubuwah.maka itu disebut al-hadist.
(4)muhaddisint
adalah ulama’ ahli hadist,fa’il dari kata ha-da-sa
(5)صحيح
البخاري كتاب الاطعمة باب التسمية على الطعام والاكل باليمن 50/2056الحديث5061
Lebih
lanjut lihat Muhammad ash-shabbag,al-hadist an-nabawi;mushthalahul
balaghotuh ulumul kutubuh,mansyurat al-maktab
al-islami,Riyadh,1972M/1392H,Hlm.13 .سلسلة تعليم اللغة العربية المستوى الربع الحديث Jakarta selatan.Hlm.15
(6)سلسلة
تعليم اللغة العربية المستوى الربع الحديث Jakarta selatan.Hlm
16.Al-qosimi.op.cit.hlm.61 dan at-tirmisi,manhaj dzawi an-nazhar.dar
al-fikr.beirut,1974,hlm8
(7)Dr.nuruddin
(‘Atr,1994;9)
2.pengertian
sanad
Kata
sanad atau as-sanad menurut bahasa ,dari sanada,yasnudu,yang
berarti mu’tamad(sandaran atau tempat bersandar,tempat berpegang ,yang
dipercaya ,yang sah)dikataan demikian karena hadist itu bersandar kepadanya dan
dipegangi atas kebenaranya.
8
Atau
sanad juga dapat diartikan thoriq yaitu jalan yang dapat menghubungkan
matnul hadist kepada rosulullah .saw. 9
Secara
terminology sanad adalah:سِلْسِلَةُ الرِّجَلُ المُوَصِّلَةُ لِلمَتْنِ “silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan “10
Silsilah
orang –orang maksudnya adalah,susunan atau rangkaian orang-orang yang
menyampaikan materi hadist tersebut ,sejak yang disebut pertama sampai kepada
rosulullah.saw.yang perkataan beliau,perbuatan,ketetapan,sifat dan lainya
merupakan materi matan hadist.maka sebutan sanad hanya berlaku pada
serangkaian orang-orang,bukan dilihat dari sudut pribadi secara perorangan.
Al-Badru
ibn jama’ah dan ath-thibi ,sebagai mana disebutkan oleh as-suyuthi
,mengemukakan definisi yang hamper sama yaitu ; الاِخباَرُ
عَن طَرِيقِ المَتَن “berita-berita
tentang jalan matan”11
Yang
dimaksud dengan jalan matan diatan adalah;orang –orang yang menyampaikan matan
hadist,yang disebut musnad.
Atau
pendapat ulama’ yang lain juga menyebutkan:رُواَةُ
الحَدِيثْ الذينَ نَقلُوهُ اِلَيناَ 12
(8) Mahmud ath-thahhan.op.cit.,hlm
16.Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadsit.jakarta.Gaya media
pratama.hlm,91
(9)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtishor
mushthalahul hadist.bandung.PT.AL-ma’arif.hlm.24
(10)ibid. Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu
hadist.jakarta.Gaya media pratama.hlm.92
(11)As-suyuthi,tadrib.jilid I,op,cit.hlm.41.Drs.utang
ranuwijaya.1996.ilmu hadist.jakarta.Gaya media pratama.hal.92
(12) سلسلة
تعليم اللغة العربية المستوى الرابع الحديث Jakarta.hlm.23.
Contoh sanad;حدّثنا
ابو بكر بن ابي شيبة و ابو كريب قالا حدّثنا ابو معاوية عن الاعْمَشِ عن عمارة بن
عمير عن عبد الرحمن بن يزيد عن عبد الله قال قل لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يا
معشر االشّباب مَنِ استطاع منكم الباءة فليتزوّج فانّه اغضّ للبصر واحصن للفرج
وَمَن لم يستطع فعليه بالصوم فانّه له وِجاَءُ “Abu bakar bin abi syaibah dan abu karaib telah
menceritakan kepada kami,katanya;abu muawiyah telah menceritakan kepada
kami,yang diterimanya dari al-A’masy dari umarah bin umar,dari abd ar-rahman
bin yazid,dari Abdullah bin mas’ud katanya;rosul.saw. telah bersabda kepada
kami ;”wahai sekalian
pemuda ,barang siapa yang sudah mampu uantuk melakukan pernikahan,maka
menikahlah,karena dengan menikah itu lebih dapat menutup mata dan menjaga
kehormatan,akan tetapi,barang siapa yang
belum mampu melaksanakanya ,baginya hendaklah berpuasa,karena dengan
berpuasa itu dapat menahan hasrat seksual(HR.Bukhori dan Muslim) muslim,jilid I
,hlm 638
Hadits Ditinjau Dari Segi Kualitas Sanad nya
Sebagiamana telah dikemukakan bahwa hadits muatawatir memberikan pengertian kepada yaqin bi Qat’i, artinya Nabi Muhammad
benar-benar bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan)
dihadapan para sahabat berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil
mereka sepakat berdusta kepada Rasulullah SAW. Oleh kerena kebenaran sumber-sumbernya telah menyakinkan,
maka ia harus diterima dan diamalkan dengan tanpa mengadakan penelitian dan
penyelidikan baik terhadap sanad maupun matan. . Berbeda dengan hadits ahad
yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan
kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap
matan maupun sanadnya, sehingga status hadits tersebut menjadi jelas, apakah
diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan
dengan itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi
kualitasnya, menjadi dua bagian, yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.13
a.
Hadits Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti ma’khuz (yang diambil)
dan musaddaq (yang dibenarkan atau diterima). Sedangkan menurut istilah
:
ما توافرت فيه جميع شروط القبول
Hadits yang
telah sempurna seluruh syarat penerimaannya
Dari definisi
di atas, bahwa suatu hadits dikatakan
maqbul apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
tertentu itu ada yang berkaitan dengan
sanad dan ada juga yang berkaitan dengan matan. yang berkaitan dengan sanad,
yaitu:
1.
Sanad-sanadnya harus bersambung
2.
Masing-masing sanad tersebut harus adil dan dhabit 14
3.
Tidak ada illat yang mencacatkannya
Sedangkan yang berkaitan dengan matan adalah tidak boleh
ada kejanggalan (syudzudz) dalam matannya.
(13)munzier suparta dan utang ranujiwa.op.cit.hlm.107
(14) dhabit adalah orang yang betul-betul hafal
banyak hadist dan kuat ingatan hafalanya
Secara umum, ketentuan hadits maqbul dapat digolongkan
menjadi shahih dan hasan.
1.
Hadits Shahih
Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata shahha,yashihhu,shuhhan
wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti yang sehat,yang
selamat ,yang benar,yang sah,daan yang sempurna .para ulama’muhadisint
biasa menyebut kata shohih ini sebagai lawan kata dari saqim(sakit).
Maka kata hadist shohih menurut bahasa ,berarti hadist yang
sah,hadist yang sehat,hadist yang selamat dan sempurna.15
Shahih menurut
bahasa berarti yang sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang
sempurna. Sedangkan menurut terminologis :
الحديث المسند
الذي يتصل إسناده بنقل العدل الضابط عن العدل الضابط حتي ينتهي إلي رسول الله صلي
الله عليه و سلم أو إلي منتهاه من صحابي أو من دونه ولا يكون شاذا ولا معللا
Hadits yang
disandarkan kepada Nabi SAW yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi
yang adil dan dhabith, diterima dari perawi yang adil dan dhabith hingga sampai
kepada pada akhir sanad yaitu Nabi SAW atau orang setelahnya baik dari sahabat
atau tabi’in dan tidak ada kejanggalan dan tidak berillat 16
Menurut para muhaddisint berpendapat bahwa:ما اتصل سنده بنقل العدل تام الضبطِ متّصل السند غير مُعَلَّلٍ ولا شاذٍ “hadist ang
dinukil (diriwayatkan)oleh rawi yang adil,sempurna ingatanya,sanadnya
bersambung-sambung,tidak ber’ilat dan tidak janggal”17
Berdasarkan
definisi di atas, hadits shahih harus memenuhi lima syarat, yaitu:
1.
Diriwayatkan
oleh para perawi yang adil.(الروي العدل)
Seseorang
dikatakan adil apabila memiliki sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya
ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan
larangan-Nya, baik akidahnya, terpelihara dirinya dari dosa besar dan
terpelihara akhlaknya termasuk dari hal-hal yang menodai muru’ah, disamping itu
ia harus muslim, baligh, berakal sehat dan tidak fasik.
(15) Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, op. cit., h. 107. Drs.utang
ranuwijaya.MA.jakarta.ilmu hadist.1996.gaya media pratama(hadist
shohih dan permasalahanya.hlm155)
(16) Subhi Shaleh, ulumul hadts wa musthalahuh,
(daru ilmi), h. 145
(17)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtasar
mushthalahul hadist.PT.al-ma’arif.bandung.hlm.95سلسلة
تعليم اللغة العربية المستوى الربع.jakarta.hlm
34
Keadilan para
perawi di atas, menurut ulama dapat
diketahui melalui :
a.
Keutamaan
kepribadian nama perawi itu sendiri yang terkenal dikalangan ulama hadits,
sehingga keadilannya tidak diragukan lagi.
b.
Penilaian dari
para ulama lainnya yang melakukan penelitian terhadap para perawi tentang
keadilan perawi-perawi hadits.
c.
Penerapan
kaidah al-jarh wa at-ta’dil 18 apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para uluma
penelitian terhadap perawi-perawi tertentu.
Sedangkan keadilan para sahabat tidak diragukan lagi,
sehingga terhadap mereka tidak perlu dilakukan penelitian lagi.
2.
Kedhabithan
para perawinya harus sempurna.(الضبط)
Perawi harus
baik hafalannya, tidak
pelupa, tidak banyak ragu-ragu, dan tidak banyak tersalah sehingga ia dapat
mengingat dengan sempurna hadits-hadits yang diterima dan diriwayatkannya.
3.
Antara satu
sanad dengan sanad lainnya bersambung (muttashil).(اتصال
السند)
Yang dimaksud muttashil
ialah si pembawa hadits dan penerimanya terjadi pertemuan langsung. Sehingga
menjadi suatu silsilah yan sambung menyambung, sejak awal sanad kepada sumber
hadits itu sendiri. Untuk membuktikan apakah sanad-sanad tersebut bersambung
atau tidak, di antaranya dilihat bagaimana keadaan usia masing-masing dan
tempat tinggal mereka. Apakah usia keduanya memungkinkan bertemu atau tidak,
selain itu, bagaimana pula cara menerima atau menyampaikan.
4.
Tidak
mengandung cacat atau illat.(ليس العلّة)
Illat adalah suatu
sebab yang tiadak tamapk atau samar-samar yang dapat mencacatkan keshahihan
suatu hadits.
5.
Tidak janggal
atau syadz.
Syadz ialah hadits
yang tidak bertentangan dengan hadits lain yang sudah diketahui tinggi kualitas
keshahihannya.
(18)Drs.fatchur rahman.1970.ikhtishar
mushthalahu hadist.bandung.PT.al-ma’arif(ilmu jarhi wa ta;dil.hlm268)
lafadz jarh menurut muhadisint
ialah sifat orang rawy yang dapat mencatatkan keadilan dan kehafalanya.
Rawy yang dikatakan adil adalah
orang yang dapat mengendalikan sifat-sifat yang dapat menodai agama dan
keperwiraanya,memberikan sifat-sifat
terpuji kepada seorang rawy,hingga apa yang diriwayatkanya dapat diterima
,disebut men-ta’dilkannya.
Menurut Dr.’Ajjaj al-khatib
menta’rifkan ilmu jarhi wa ta’dil beliau berpendapat هُوَ العِلمُ الَّذِي يَبحَثُ فىِ
اَحْواَلِ الُّوَاةِ مِنْ حَيثُ قَبُولِ رِوَايَتِهِم اَوء رَدِّهاَ “ialah
suatu ilmu yang membahas hal-ihwal para rawy dari segi diterima atau ditolak
riwayatnya”
Para ulama berpendapat bahwa hadits yang shahih dapat
dijadikan hujjah untuk menetapkan syariat Islam.
2.
Hadits Hasan
Kata hasan dari kata hasuna,yahsunu,yang
menurut bahasa berarti: ماَتَشتَهِيهِ النَّفْسُ
وَتَمِيلُ اِلَيهِ “sesuatu
yang diinginkan dan menjadi kecendrungan jiwa atau nafsu”19
Maka hadist hasan berarti hadist yang baik,atau sesuai
dengan keinginan jiwa
Al-imam at-Tumudzi mendefinisikan hadist hasant sebagai
berikut:كلُّ حديثٍ يُروىَ لايكُونُ في اِسناَدِهِ مَن يُتَهَمُ
باِلكَذِبِ ولا يكُونُ الحدِيثِ شاَذاً ويُروَى مِن غيرِ وَجهٍ نحو ذلكَ “tiap-tiap
hadist yang sanadnya tidak terdapat perowy yang tertuduh dusta,(pada
matan-nya)tidak ada kejanggalan (syadz)dan(hadist tersebut)diriwayatkan melalui
jalan lain”20
Hasan menurut
bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondrongi oleh nafsu. Sedangkan
dalam hadits berarti hadist yang baik. Secara terminologis :
ما اتصل سنده
بنقل عدل خفيف الضبط و سلم من الشذوذ و العلة
“Hadits yang
bersambung sanadnya dengan diterima perawi yang kurang dhabi’th tetapi selamat
dari illat dan syadz”
Syarat hadits
hasan sama dengan syarat hadits shahih kecuali pada syarat dhabith, pada
pada hadits hasan, perawinya dhabithnya (hafalannya) tidak sebaik atau dibawah
hadits shahih.
Seperti hadits
shahih, hadits hasan juga terbagi kepada dua bagian :
a. Hasan
li-Dzatih, yaitu hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits
hasan yang lima, akan tetapi daya ingatan atau kekuatan hafalan mereka belum
sampai kepada derajat hafalan perawi yang shahih.21
Hasan li-Dzatih bisa naik
kualitasnya menjadi shahih li-ghairih apabila ditemukan hadits lain yang
menguatkan kandungan matannya atau adanya sanad lain yang juga
meriwayatkan hadits yang sama (syahid atau mutabi).
b. Hasan
li-ghairih, yaitu hadits yang menduduki kualitas hasan kerena
dibantu oleh keterangan lain, baik kerena adanya syahid atau mutabi.abn
ash-shalah beliau berpendapat bahwa hadist hasan li-gairih ialah hadist yang
dalam sandaranya atau sanadnya ada yang belum diketahui.22
(19)At-turmudzi,juz I,op,cit.hlm
76.dan Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media
pratama. Hlm169
(20)ibid. dan Drs.utang
ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media pratama. Hlm 170
(21)Al-qosimi,op.cit. hlm,102
dan as-sakhawi,op.cit. hlm.69
(22)ibid,as-sakhawi.jilid I,op.cit.
hlm 39 dan as-suyuthi,tadrib,jilid I,op.cit hlm89
Sebagaimana hadits shahih, hadits hasan
juga dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu kepastian hukum, yang harus
diamalkan. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam soal penetapan rutbah
(urutan), yang disebabkan kualitasnya masing-masing.
3. Hadits Mardud
Mardud menurut bahasa berarti ditolak atau tidak
diterima. Sedangkan mardud menurut istilah :
فقد
تلك الشروط او بعضها
“Hadits yang
tidak memenuhi syarat-syarat sebagian syarat hadits maqbul”
Tidak
terpenuhinya persyaratannya bisa terjadi pada sanad dan matan.
Yang termasuk hadits mardud diantaranya hadits dha’if.
1. Hadits Dha’if
Kata dho’if menurut
bahasa berarti yang lemah ,sebagai lawan kata dari qawiy yang
kuat.sebagai lawan kata dari shahih,kata dha’if juga berarti saqim(yang sakit) jadi
secara bahasa hadist dhoif adalah hadist yang lemah,hadist yang sakit,hadist
yang tidak kuat.23
Dhaif menurut
bahasa berarti lemah. Sedangkan menurut istilah imam nawawi mendefinisikan:
ما لم يوجد فيه
شروط الصحة و لا شروط الحسن
“Hadits yang di
dalamnya tidak terdapat syarat-syarat Shahih dan syarat-syarat hasan”24
Ada
ulama’ yang medefinisikan hadist dho’if sebagai berikut:الحديث الذي لم تجتمع فيه صفات الصحيح ولا صفات الحسن “hadist yang
didalamnya tidak berkumpul sifat-sifat shohih dan hasan “25
Para
ulama berpendapat dalam pengamalan hadits dhaif. Perbedaan itu dapat dibagi
menjadi 3 pendapat, yaitu :
1) Hadits dhaif tidak dapat diamalkan secara
mutlak baik dalam keutamaan amal (Fadhail al a’mal) atau dalam hokum
sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu sayyid An-Nas dari Yahya bin Ma’in.
pendapat pertama ini adalah pendapat Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhari,
Muslim, dan Ibnu hazam.
2) Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak
baik dalam fadhail al-a’mal atau dalam masalah hokum (ahkam), pendapat Abu
Dawud dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa hadits dhaif lebih kuat dari
pendapat para ulama.
(23)Drs.utang ranuwijaya.MA.1996.ilmu hadist.bandung.gaya
media pratama.(hadist dho’if dan permasalahanya.hlm 176)
(24)ibnu taimiah,op.cit.hlm 24
(25)ibnu kastir.op.cit. hlm.43 dan Muhammad
as-shabbag.op.cit. hl, 171
3) Hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadhail
al-a’mal, mau’izhah, targhib (janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib
(ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang
dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani, yaitu berikut :
· Tidak terlalu dhaif, seperti diantara
perawinya pendusta (hadits mawdhu’) atau dituduh dusta (hadits matruk), orang
yan daya ingat hafalannya sangat kurang, dan berlaku fasiq dan bid’ah baik
dalam perkataan atau perbuatan (hadits mungkar).
· Masuk kedalam kategori hadits yang diamalkan
(ma’mul bih) seperti hadits muhkam (hadits maqbul yang tidak terjadi
pertentanga dengan hadits lain), nasikh (hadits yang membatalkan hukum pada
hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang lebih unggul dibandingkan
oposisinya).
· Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadits
dari Nabi, tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyath.
Para ulama
menemukan kedha’ifan hadits
itu pada tiga bagian, yaitu pada sanad, pada matan dan pada perawinya.
Mereka membagi dan menguraikannya ke dalam beberapa hadits dha’if.
a. Dha’if dari
sudut sandaran matannya
Para ahli
hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits Dha’if dari sudut
persandarannya, segala hadits yang mauquf dan yang Maqtu.
1. Hadits mauquf
ما روي عن
الصحابي من قول او فعل او تقرير
“Hadits yang
diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
(penetapan)”26
2. Hadits Maqtu
ما روي عن
التابعين من قول او فعل او تقرير
“Hadits yang
diriwayatkan dari para tabi’in berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
(penetapan)”27
(26)subhi as-shohih,op.cit.hlm
208.dan Drs.utang ranuwijaya.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media
pratama.hlm 178
(27)subhi as-shohih.op.cit.
hlm 209 dan Drs.utang ranuwijaya.1996.ilmu hadist.bandung.gaya media
pratama. Hlm 180
b.
Dha’if dari
sudut matannya
Yang termasuk
hadits Dha’if dari sudut matannya adalah hadits syadz ( hadits yang
diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah atau terpercaya akan tetapi kandungan
haditsnya bertentangan dengan (kandungan hadits) yang diriwayatkan oleh perawi
yang lebih kuat kestiqahannya.
c. Dha’if dari
salah satu sudutnya, baik sanad atau matan secara bergantian
Artinya
kedha’ifannya kadang-kadang pada sanad dan kadang-kadang pada matan. Yang
termasuk dalam kategori ini ada tiga, yaitu:
1. Hadits Maqlub,
yaitu mendahulukan (mentaqdimkan) kata, kalimat atau nama yang seharusnya
ditulis di belakang dan mengakhirkan (menta’khirkan) kata, kalimat atau nama
yang seharusnya didahulukan.
2. Hadits mudraj,
yaitu hadits yang di dalamnya terdapat sisipan atau tambahan.
3. Hadits mushahhaf,
yaitu hadits yang terdapat perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang
tsiqah, kerena di dalamnya terdapat beberapa huruf yang diubah.
d. Dha’if dari
sudut matan dan sanadnya secara bersama-sama
Hadits-hadits
yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:
1. Hadits maudhu,
yaitu hadits yang dibuat-buat atau diciptakan yang didustakan atas nama
Rasulullah SAW.
2. Hadits munkar,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang matannya bertentangan
dengan periwayatan perawi yang tsiqah.
e. Dha’if dari
sudut persambungan sanadnya
Hadits-hadits
yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:
1. Hadits mursal, yaitu hadits
yang gugur sanadnya setelah tabi’in.
2. Hadits munqathi, yaitu hadits
yang gugur pada sanadnya seorang perawi atau pada sanad tersebut disebutkan
seseorang yang tidak dikenal namanya.
3. Hadits Mu’dhal, yaitu hadits
yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.28
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
hadist merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah al-quran,yang mana
cabang-cabang imunya sangat banyak dan dan mempunyai pembahasan yang sangat
luas.
Pertumbuhan dan perkembangan ulumul hadist beserta
cabang-cabangnya menjelma menjadi suatu disiplin ilmu ,melalui proses secara
bertahap untuk membenahi sunnah rosul.saw.dari segi keberadaan dan pemahaman.
Hadist merupakan pilar penting dalam sendi-sendi
agama islam,seperti sabda beliau.saw.تركت
فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنّة نبيه “aku telah meninggalkan dua
perkara ,kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya,kitabullah
dan sunnah nabi-NYA”
Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah kami
persembahkan,harapan kami dengan adanya makalah ini bisa menjadikan kita lebih
menyadari bahwa agama islam mempunyai khazanah keilmuan yang sangat dalam untuk
mengembangkan potensi yang ada di dalam diri kita,dn juga alam ini yang
merupakan langkah awal untuk membuka cakrawala keilmuan kita,agar kita menjadi
muslim yang bijaksana dan intelektual,serta dengan harapan dapat bermanfaat dan
bisa di fahami oleh pembaca.
Sekian dari kami jika ada kesalahan dalam penulisan
itu semua karena kekhilafan kami yang sebagai manusia biasa dan kami mohon maaf
yang sebesar-besarnya.
Komentar
Posting Komentar