hukum ber-KB
Syari’at yang hanif menganjurkan untuk melahirkan anak-anak dan memperbanyak keturunan sehingga Nabi Syua’ib mengingatkan kaumnya akan nikmat ini, firman Allah swt
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Artinya : “dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al A’raf : 86)Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ma’qol bin Yasar bahwasanya Nabi saw bersabda,”Nikahilah wanita-wanita yang pencinta dan bisa beranak banyak. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya umatku dihadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Daud yang dishohihkan oleh al Bani)
Menghentikan kehamilan secara permanen itu mempunyai dua keadaan :
1. Apabila hal itu dikarenakan sesuatu yang darurat seperti telah dinyatakan oleh dokter yang bisa dipercaya bahwa kehamilannya akan bedampak pada kematian ibu dan pengobatan terhadapnya sudah tidak mungkin lagi dan diputuskan bahwa penghentian kehamilan secara totral adalah solusi dari bahaya tersebut maka diperbolehkan saat itu untuk menghentikan kelahiran secara total.
2. Apabila hal itu bukan dikarenakan sesuatu yang darurat maka tidak disangsikan lagi bahwa perbuatan itu merupakan kejahatan dan dosa besar karena dia dianggap sebagai penganiayaan terhadap makhluk Allah tanpa suatu sebab, menghentikan keturunan yang begitu dicintai Nabi saw serta tidak bersyukur terhadap nikmat seorang anak yang dianugerahkan Allah kepada makhluknya.
Disebutkan didalam ‘al Inshof” ; dia berkata didalam “al Faiq”,”Tidak dibolehkan menghentikan kehamilan.” (1/383)
Lembaga Fiqih Islam dalam keputusannya no 39 (1/5) adalah sebagai berikut :
“Diharamkan memusnahkan kemampuan untuk melahirkan baik pada laki-laki maupun perempuan, yaitu apa yang dikenal dengan vasektomi atau tubektomi selama tidak ada sesuatu yang darurat menurut standar-standar islam…..
Dibolehkan pengaturan secara temporer dalam kelahiran dengan maksud menjarangkan kehamilan atau menghentikannya untuk beberapa waktu tertentu apabila kebutuhan yang dibenarkan syari’ah menuntut hal demikian sesuai dengan kesanggupan suami isteri melalui musyawarah dan keredhoan diantara keduanya dengan syarat tidak membawa kepada kemudharatan serta dengan cara yang disyariatkan dan tidak membahayakan bagi kehamilannya nanti.”
Kalau begitu, apabila penghentian kehamilan yang anda lakukan karena sesuatu yang darurat lagi mendesak maka tidak ada dosa bagi anda untuk melakukannya. Adapun bukan untuk sesuatu yang darurat maka anda telah jatuh kedalam yang haram maka anda harus bertaubat dengan taubat nashuha kepada Allah swt dan segera menghentikannya…
Komentar
Posting Komentar